Selasa, 18 Januari 2011

Dana BOS Untuk Honorarium Guru Bersertifikat Profesional




Masalah penghasilan tambahan berupa kesejahteraan dan lain-lain bagi guru tidak terlepas dari deskripsi Tugas Guru. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor 84 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya, salah satu tugas pokok guru adalah merencanakan program, melaksanakan progam, mengevaluasi, menganalisisi hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi, hal ini dinilai sebagai unsur utama dalam penilaian angka kredit, (Suara Merdeka, 19 Januari 2009).
Guru yang sudah bersertifikat pendidik profesional berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tujuan pemberian tunjangan adalah untuk meningkatkan kinerja sebagai guru yang professional. Namun tunjangan diberikan dengan syarat guru tersebut harus memenuhi 24 jam tatap muka.

Minimnya jam pada suatu sekolah membuat para guru bersrtifikat profesional saling berebut jam sekedar untuk memenuhi syarat 24 jam tatap muka. Namun ada tugas-tugas tambahan tertentu yang bisa dipakai untuk memenuhi syarat tersebut. Antara lain : wali kelas, ketua program studi, guru piket, kepala laboratorium, wakil kepala sekolah, pembantu kepala sekolah, bendahara BOS dan lain sebagainya.

Tugas-tugas tambahan tersebut bisa diperhitungkan dalam angka kredit kenaikan pangkat dan penilaian portofolio sertifikasi. Namun tugas tambahan tersebut mengakibatkan sekolah harus memberikan honorarium. Honorarium pada tugas-tugas tambahan itu dianggap sebagai uang kesejahteraan para guru. Sehingga ada beberapa tugas tambahan yang menjadi rebutan, selain honornya menggiurkkan juga bisa mengangkat practice jabatan seorang guru. Akibatnya sering timbul konflik horizontal pada intern sekolah.

Wajarkah mereka mendapat honorarium…?
Kembali pada tugas pokok seorang guru, tentunya tugas-tugas tambahan tersebut tidak pantas diterimakan pada guru bersertifikat professional, karena tugas tambahan sudah merupakan bagian dari tugas pokok guru. Tugas tambahan untuk memenuhi syarat 24 jam tatap muka, berarti tugas tambahan tersebut telah di gaji oleh negara. Jadi apabila ada guru bersertifikat profesional menerima honorarium dari tugas tambahan, berarti guru tersebut menerima gaji tidak wajar, sebab honorarium tersebut diambil dari dana BOS. Akibatnya sekolah menghapus kegiatan-kegiatan siswa seperti ekstrakurikuler, karena dana BOS dipakai untuk honorarium guru-guru bersertifikat professional.

Tugas tambahan diluar jam sekolah…?
Tugas tambahan yang dilaksanakan diluar jam sekolah masih bisa ditolerir, karena tugas tersebut bukan dari bagian tugas pokok guru. Tugas tambahan diluar jam sekolah misalnya pembimbingan siswa yang berkaitan dengan pengembangan bakat siswa seperti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, PMR, UKS dan sebagainya.

 Apakah pemberian honorarium tersebut dilarang…?
Sampai dengan ditulisnya artikel ini, pemerintah belum melarang dan belum juga membuat aturan yang jelas. Pemerintah perlu membuat aturan dan petunjuk dalam pemberian honorarium tugas-tugas tambahan seorang guru. Dana yang semestinya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, malahan dipakai untuk honorarium guru-guru bersertifikasi profesional.

Apakah semua sekolah honorarium sama…?
Inilah yang menjadi inti masalah. Karena belum ada aturan dan petunjuk yang jelas, maka sekolah yang satu dengan sekolah yang lain bisa berbeda-beda besarnya honoraroium. Bahkan ada beberapa sekolah yang tidak memberikan honorarium karena sekolah tersebut sedang kesulitan keuangan.

Dana yang dipakai untuk honorarium guru-guru tersebut cukup besar dan tidak begitu berpengaruh pada kualitas pembelajaran. Mestinya dana itu dipakai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan langsung bisa dinikmati oleh yang berhak yaitu siswa. Bagi para guru yang sudah bersertifikat professional dan masih menerima honorarium tugas tambahan, sebaiknya mencoba untuk bersikap jujur dan adil. Dana BOS adalah dana yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga yang benar-benar miskin.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar