Rabu, 23 Februari 2011

Mutasi Kepsek di Pertanyakan


MASAMBA - Protes mutasi kepala sekolah (kepsek) yang dilayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara oleh Ketua Umum PGRI Luwu Utara, Hilal Mahmud karena dinilai tak prosedural beberapa waktu lalu dinilai salah seorang pengamat pendidikan di Luwu Utara, Bimas Syarifuddin terlalu berlebihan.''Mutasi itu merupakan hak prerogratif dari bupati dan mengenai siapa yang akan dimutasi itu ada hitungan tersendiri,'' ujar Bimas kepada Palopo Pos pekan lalu. Dan mengenai salah satu syarat kompetensi menurut Bimas, dalam melakukan mutasi apakah hal itu yang menjadi dasar. Ia menilai keliru jika hanya kompetensi masih banyak hal lain. ''Hilal merupakan seorang PNS, jika Hilal sudah menanggapi ini ada kaitannya dengan Pilkada, berati Hilal juga sudah masuk dalam politik praktis dimana PNS dilarang dalam berpolitik dan aturannya sudah jelas. Jadi saya melihat Hilal yang sudah masuk pada wilayah politik praktis,'' tegas Bimas. 
Sementara itu, menyikapi hal tersebut kepada Palopo Pos, Hilal mengatakan jika sekolah tidak dikelola dengan baik, maka sulit akan mendapatkan pendidikan yang baik pula. ''Disini saya mengetuk hati semua kita yang masih punya nurani. Haruskah sekolah kita ke depan dikelola dengan ketidakteraturan. Saya yakin sekolah kita akan sulit teratur, jika sekolah kita dimulai dengan alih tugas yang tidak teratur pula,'' kata Hilal, Senin 13 September.
Menurut Hilal, kepsek baru datang hanya bermodalkan SK. Kepsek lama menerima kiriman SK dan dipaksa meninggalkan sekolahnya menuju tugas baru sebagai guru tanpa serah terima, tanpa basa-basi perpisahan dan tanpa diminta, gaji sudah di tempat tugas baru. Kepsek baru menerima gaji/tunjangan di sekolah baru tanpa upacara hikmat, pelantikan, dan mengucapkan sumpah jabatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
''Nah, pemerintah kita ini pemerintahan beradab, punya tata cara pengalihan tugas yang sudah dipraktekkan sejak dulu sampai Juli 2010. Dulu, kalau terjadi pengalihan tugas, kepsek baru dan lama dipanggil, diminta secara bersama-sama mempersiapkan serahterima jabatan dan serah terima fisik. Sebelum menerima SK, kepsek diundang hadir dalam suatu upacara hikmat untuk dilantik,'' jelas Hilal.
Ia melanjutkan, saat itulah, bupati sebagai pembina kepegawaian memberikan wejangan bagaimana mengelola sekolah yang baik, meningkatkan citranya, dan memajukan pendidikan, yang biasanya dibumbui dengan kata penghargaan dan kebanggaan terhadap guru. ''Ini yang hilang pada mutasi yang lalu. Untuk itu, kami dari PGRI menilai mutasi kepsek yang lalu tak prosedural,'' tegasnya.(jun/rhm/d)

Sumber : www.palopopos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar