MASAMBA - Protes mutasi kepala sekolah (kepsek) yang
dilayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara oleh
Ketua Umum PGRI Luwu Utara, Hilal Mahmud karena dinilai tak prosedural beberapa
waktu lalu dinilai salah seorang pengamat pendidikan di Luwu Utara, Bimas
Syarifuddin terlalu berlebihan.''Mutasi itu merupakan hak prerogratif dari bupati dan
mengenai siapa yang akan dimutasi itu ada hitungan tersendiri,'' ujar Bimas
kepada Palopo Pos pekan lalu. Dan mengenai salah satu syarat kompetensi menurut
Bimas, dalam melakukan mutasi apakah hal itu yang menjadi dasar. Ia menilai
keliru jika hanya kompetensi masih banyak hal lain. ''Hilal merupakan seorang
PNS, jika Hilal sudah menanggapi ini ada kaitannya dengan Pilkada, berati Hilal
juga sudah masuk dalam politik praktis dimana PNS dilarang dalam berpolitik dan
aturannya sudah jelas. Jadi saya melihat Hilal yang sudah masuk pada wilayah
politik praktis,'' tegas Bimas.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut kepada Palopo Pos,
Hilal mengatakan jika sekolah tidak dikelola dengan baik, maka sulit akan mendapatkan
pendidikan yang baik pula. ''Disini saya mengetuk hati semua kita yang masih
punya nurani. Haruskah sekolah kita ke depan dikelola dengan ketidakteraturan.
Saya yakin sekolah kita akan sulit teratur, jika sekolah kita dimulai dengan
alih tugas yang tidak teratur pula,'' kata Hilal, Senin 13 September.
Menurut Hilal, kepsek baru datang hanya bermodalkan SK.
Kepsek lama menerima kiriman SK dan dipaksa meninggalkan sekolahnya menuju
tugas baru sebagai guru tanpa serah terima, tanpa basa-basi perpisahan dan
tanpa diminta, gaji sudah di tempat tugas baru. Kepsek baru menerima
gaji/tunjangan di sekolah baru tanpa upacara hikmat, pelantikan, dan
mengucapkan sumpah jabatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
''Nah, pemerintah kita ini pemerintahan beradab, punya tata
cara pengalihan tugas yang sudah dipraktekkan sejak dulu sampai Juli 2010.
Dulu, kalau terjadi pengalihan tugas, kepsek baru dan lama dipanggil, diminta
secara bersama-sama mempersiapkan serahterima jabatan dan serah terima fisik.
Sebelum menerima SK, kepsek diundang hadir dalam suatu upacara hikmat untuk
dilantik,'' jelas Hilal.
Ia melanjutkan, saat itulah, bupati sebagai pembina
kepegawaian memberikan wejangan bagaimana mengelola sekolah yang baik,
meningkatkan citranya, dan memajukan pendidikan, yang biasanya dibumbui dengan
kata penghargaan dan kebanggaan terhadap guru. ''Ini yang hilang pada mutasi
yang lalu. Untuk itu, kami dari PGRI menilai mutasi kepsek yang lalu tak
prosedural,'' tegasnya.(jun/rhm/d)
Sumber : www.palopopos.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar